Minggu, 15 Mei 2011

gbhn kok dihapus ?


Nama              : Muin Arifah
NIM                : 1401410203
Rombel           : 26

GBHN Dihapus, Pembangunan Menjadi Tidak Sinergis
Rencana  Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya pemerintah. Hal ini tercantum dalam UUD 1945, sebab sekarang tidak ada lagi Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam sistem ketatanegaraan.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menetapkan menetapkan UU No. 17/2007  mengenai Rancangan Pembangunan Jangka Panjang (RPJP). Setelah tidak ada lagi GBHN, maka RPJP dikemas dalam bingkai undang-undang untuk setidaknya menggantikan peranan GBHN di masa lalu.
Dalam regulasi itu berisikan visi, misi, tahapan, dan prioritas pembangunan berbagai bidang yang berdimensi jangka panjang. Sedangkan penjabaran dan pelaksanaan dimasukkan dalam empat periode rencana pembangunan jangka menengah (RPJM). Tahap pertama 2005-2009, kedua 2010-2014, tahap ketiga 2015-2019, dan keempat 2020-2024.
Visi ekonomi nasional dalam RPJP 2005-2025 adalah usaha untuk mewujudkan perekonomian nasional dan daerah yang kuat dan mempunyai daya saing global. Semakin terbukanya batas ruang dan waktu telah memaksa setiap negara untuk terjun ke dalam sistem ekonomi global. Dalam keadaan perekonomian seperti ini maka setiap negara dipaksa untuk bersaing secara terbuka.
Kita sendiri tidak harus bersikap liberal dengan menuhankan pasar dan menihilkan peranan negara. Tetapi tekanan persaingan tidak dapat dihindarkan sehingga ekonomi domestik mempunyai ketahanan yang kuat sehingga daya saingnya juga kuat.
Visi ekonomi domestik yang kuat dan daya saing global yang tinggi harus diterjemahkan ke dalam kebijakan dan program ekonomi di pusat maupun daerah. Karena itu, pembangunan industri, investasi, dan perdagangan luar negeri yang agresif dan tidak dapat dihindarkan sehingga Indonesia memang ditampilkan sebagai ekonomi yang terbuka, bukan sebaliknya sebagai ekonomi yang tertutup.
RPJM pertama diarahkan pada penataan kembali dan membangun Indonesia di segala bidang. Tahap kedua difokuskan pada pemantapan penataan dengan penekanan upaya peningkatan kualitas SDM. Sementara tahap ketiga, diarahkan pada penekanan pencapaian daya saing kompetitif perekonomian. Tahap terakhir, mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan.
Tantangan yang dihadapi ke depan, yakni mengendalikan pertambahan penduduk yang masih relatif tinggi. Pada 2005 lalu, berdasarkan catatan Bappenas baru mencapai 220 juta jiwa, diperkirakan pada 2025 akan mencapai 274 juta jiwa. RPJPN diharapkan bisa menciptakan penduduk yang tumbuh seimbang dan terjadinya bonus demografi, yakni penduduk usia produktif lebih banyak.
Dengan terbitnya UU No. 17, maka pemerintah dan bangsa ini secara keseluruhan telah memiliki acuan pembangunan untuk 20 tahun ke depan. Pihaknya berharap jajaran pemerintah di daerah menjadikan RPJPN sebagai bahan pertimbangan yang mendasar untuk penyusunan rencana pembangunan di setiap daerah.
Asisten II Setda Jateng Ir Sri Hartati M.Si yang mewakili Gubernur Jateng menyatakan, ditiadakannya GBHN berdampak pada kevakuman penjuru pembangunan nasional. Hal ini, bagi pemerintah daerah dirasakan sebagai bagian kendala bagi perumusan perencanaan pembangunan sejalan dengan implementasi otonomi daerah dan desentralisasi pemerintahan.
Pemprov Jateng sedang menyusun draf awal RPJP 2005-2025 yang sesuai dengan Surat Kepala Bappenas No 1184/ses/03/2007 dan harus ditetapkan sebagai Perda selambat-lambatnya Fenruari 2008. Penyusunan draf diawali dengan analisi makro ekonomi, perumusan visi dan misi serta arah pembangunan Jateng pada 20 tahun ke depan.
Terkait hal ini, Menneg Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Paskah Suzeta menambahkan, tantangan besar perekonomian 20 tahun mendatang, yakni meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dan berkualitas secara berkelanjutan.
Untuk itu, Bappenas segera membuat Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional sebagai pengganti GBHN. Menurut Paskah, langkah ini diperlukan lantaran kemajuan ekonomi perlu didukung kemampuan mengembangkan potensi diri untuk mewujudkan kemandirian.
Jadi tantangannya, mengembangkan perekonomian yang didukung penguasaan dan penerapan teknologi. Selain itu, mengembangkan kelembagaan ekonomi yang efisien dengan menerapkan praktik terbaik dan prinsip-prinsip pemerintah yang baik.
Ketika berbicara hilangnya arah sektor-sektor pembangunan. Pak Amin berkeinginan mereformat MPR dan menghilangkan adanya GBHN. Padahal GBHN inilah sebetulnya hal baik yang masih dimiliki bangsa ini untuk mempertahankan arah pembangunan bagi siapa saja yang menjadi pimpinannya.
Ketika GBHN hilang pembangunan jadi tanpa arah, pemimpin sibuk mempertahankan jabatan, aparatur sibuk menjaga citra. Tidak ada yang memikirkan rakyat jadinya. Tidak ada yang berpikir basis potensi, dan penguatan potensi dasar secara bertahap dan sinambung. Dalam hal ini Pak Aminlah yang justru mengawali menghilangkan harapan bangsa ini maju dalam PUPJP tahap 2, yang tahap awalnya sudah dirintis oleh Pak Harto.  Kenyataan negara ini sekarang sudah tidak mempunyai GBHN, sehingga pembangunan tanpa arah yang jelas.
Intisari atau substansi RPJP itu diambil dari Undang-undang Dasar 1945 yang menyangkut masalah sosial ekonomi, pertahanan dan keamanan, kesehatan, pendidikan, dan lain-lain. Dengan kata lain, RPJP merupakan implementasi atau konsep teknis dari Undang-undang Dasar 1945 yang lebih terukur dan terstandarisasi dengan jelas.
Inti dari visi misi RPJP bidang ekonomi yang paling pokok adalah memperkuat ekonomi domestik dengan meningkatkan daya saing global. Kata kunci pertama adalah ekonomi domestik yang kuat dimana pelalu ekonominya produktif dan rakyatnya sejahtera.
Kata kunci kedua adalah daya saing global, yang harus dimiliki oleh sistem ekonomi domestik tersebut. Artinya, tujuan untuk memiliki daya saing yang kuat adalah untuk memperkuat sistem ekonomi domestik yang kuat tersebut.



Nama               : Muin Arifah
NIM                : 1401410203
Rombel            : 26

Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini !
  1. Bagaimana penjabaran rencana pembangunan jangka panjang (RPRJ) nasional sesuai yang tercantum dalam UUD 1945 ?
  2. Dalam UU No. 17 Tahun 2007  berisikan visi, misi, tahapan, dan prioritas pembangunan berbagai bidang yang berdimensi jangka panjang. Jelaskan tahapan dalam pelaksanaan rencana pembangunan jangka panjang !
  3. Jelaskan apakah  GBHN hanya menyangkut masalah pembangunan saja ? bagaimana dengan bidang-bidang yang lain seperti pada bidang hukum ?
  4. Jelaskan apa kebijakan yang dilakukan pemerintah setelah GBHN dihapuskan !
  5. GBHN sebenarnya merupakan hal baik yang masih dimiliki bangsa ini untuk mempertahankan arah pembangunan bagi siapa saja yang menjadi pimpinannya. Akan tetapi GBHN telah dihapuskan. Bagaimana pembangunan bangsa Indonesia di era reformasi seperti saat ini ?
  6. Jelaskan dampak dan keadaan rakyat Indonesia setelah dihapuskannya GBHN ?
  7. RPJP merupakan implementasi atau konsep teknis dari Undang-undang Dasar 1945 yang lebih terukur dan terstandarisasi dengan jelas. Jelaskan inti yang paling pokok RPJP dalam bidang ekonomi !
  8. Pancasila adalah dasar Negara yang menjadi ideologi bangsa Indonesia. Bagaimana hubungan antara pancasila dan GBHN ?

3 komentar:

  1. Setuju Mba....!!

    lo boleh...minta nonya Mba...Byar Bisa sharing...

    BalasHapus
  2. udah bosen kali pemerintah......ama GBHN

    BalasHapus
  3. Kan Mau bangun dengan cara masing2 daerah...biar kebagian jatah proyek....lumayan Shi mumpung ngejabat cuma 5 tahun...

    BalasHapus