Minggu, 15 Mei 2011

reformasi birokrasi bersih


Nama              : Muin Arifah

NIM                : 1401410203

Rombel           : 26

 

Reformasi Birokrasi, Menuju Tata Pemerintahan  Bersih

Reformasi politik "98 adalah pintu gerbang Indonesia menuju sejarah baru dalam dinamika politik nasional. Reformasi politik yang diharapkan dapat beriringan dengan reformasi birokrasi, fakta sosial menunjukan, reformasi birokrasi mengalami hambatan signifikan hingga kini, akibatnya masyarakat tidak dapat banyak memetik manfkat nyata dari reformasi politik 98. Sabagai bukti nyata atas situasi tersebut adalah buruknya pelayanan publik, misalnya; biaya yang harus dikeluarkan masyarakat secara illegal dalam pengurusan berbagai dokumen, seperti; pengurusan KTP, pembuatan SIM, perpanjang STNK, pengurusan IMB, sertifikat tanah, ijin usaha, tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJ) yang banyak menimbulkan kerugian Negara, dan lain lain.
Kemudian kasus kasus Korupsi tidak semakin surut, bahkan telah merambah pada segala lini, tidak hanya di kalangan Eksekutif tapi juga merambah juga wilayah Legislatif, yang seharusnya lembaga wakil rakyat tersebut menjadi mesin control terhadap jalannya tata kelola Pemerintahan yang baik (good govemance), kemudian lembaga penegak hukum juga tidak luput dari wabah "kanker korupsi", kongkalikong dan konspirasi untuk memenangkang atau melindungi oknum tertentu, sehingga banyak tuduhan mafia peradilan yang dialamatkan kepada aparat penegak hukum.
Dalam aspek politik dan hukum, reformasi birokrasi menjadi issue penting untuk mendapat kajian tersendiri, serta direalisasikan secara konsisten. Terlebih lagi, dikarenakan birokrasi pemerintah Indonesia telah memberikan sumbangsih yang sangat besar terhadap kondisi keterpurukan Bangsa Indonesia dalam krisis yang berkepanjangan. Birokrasi yang telah dibangun oleh pemerintah sebelum era reformasi telah membangun budaya birokrasi yang kental dengan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Namun demikian, pemerintahan pasca reformasi pun tidak menjamin keberlangsungan reformasi birokrasi dapat terealisasi dengan baik. Kurangnya komitmen pemerintah pasca reformasi terhadap reformasi birokrasi ini cenderung berbanding lurus dengan kurangnya komitmen pemerintah terhadap pemberantasan KKN yang sudah menjadi penyakit akut dalam birokrasi pemerintahan selama ini.
Bila kita tilik sejarah ke belakang, buruknya mentalitas birokrasi kita saat ini, tidak terlepas dari warisan mentalitas, birokrasi Kolonial, yang berfungsi mengawasi dan mengontrol, serta menguasai masyarakat, bukan melaksanakan dan menjalankan pemerintahan dengan baik, dalam melayani dan melindungi masyarakat dari kesewenangan, ini fakta sosial, birokrasi lebih seperti pangreh praja dari pada pamong praja, lebih ingin dilayani dari pada melayani. Mengutip, catatan guru besar ilmu politik Universitas Airlangga, Prof Dr Ramlan Surbakti, yang banyak mengomentari atas fenomena birokrasi di Indonesia, birokrat di Indonesia memiliki kewenangan besar, sehingga hampir semua lini kehidupan masyarakat ditangani birokrasi.
Kewenangan yang terlalu besar itu bahkan akhirnya menonjolkan peran birokrasi sebagai pembuat kebijakan ketimbang pelaksana kebijakan, lebih bersifat menguasai dari pada melayani masyarakat. Akhirnya, wajar saja jika kemudian birokrasi lebih dianggap sebagai sumber masalah atau beban masyarakat ketimbang sumber solusi bagi masalah yang dihadapi masyarakat. Fenomena itu terjadi karena tradisi birokrasi yang dibentuk lebih sebagai alat penguasa untuk menguasai masyarakat dengan segala sumber dayanya. Dengan kata lain, birokrasi lebih bertindak sebagai pangreh praja daripada pamong praja. Bahkan kemudian terjadi politisasi birokrasi.
Pada rezim lalu, birokrasi menjadi alat mempertahankan kekuasaan. Era Pasca reformasi pun para pejabat politik yang kini menjabat dalam birokrasi pemerintah ingin melestarikan budaya tersebut dengan mengaburkan antara pejabat karier dengan non karier. Sikap mental seperti ini dapat membawa birokrasi pemerintahan Indonesia kembali kepada kondisi birokrasi pemerintahan pada masa lalu. Dalam masyarakat Madani (civil society), masyarakat merupakan subjek hukum dalam ruang public (Negara), sehingga, ketika terjadi kontrak publik antara masyarakat dan Negara keduanya berada pada posisi sejajar (equal position). Dalam kondisi seperti ini, peran masyarakat cukup penting dalam mendorong untuk mengurangi dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan birokrasi, serta mendorong pelayanan public yang lebih baik.
Dalam kampanyenya, Presiden Susilo Bambang Yudoyono menekankan urgensi pemberantasan korupsi dan reformasi birokrasi. Kedua hal ini saling terkait erat, tidak mungkin dapat memberantas korupsi tanpa upaya reformasi birokrasi di internal pemerintahan. Restrukturisasi dan reposisi birokrasi Indonesia saat ini dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perubahan sistem politik antara pemerintahan masa lalu dengan pemerintahan masa kini di era reformasi.Pola birokrasi yang cenderung sentralistik, dan kurang peka terhadap perkembangan masyarakat, harus segera ditinggalkan, dan kemudian diarahkan menjadi birokrasi yang terbuka, transparan, akuntabel, professional dan mampu memberikan pelayanan public yang baik. Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, maka reformasi birokrasi suatu keharusan.
Reformasi birokrasi dapat diartikan sebagai perubahan secara mendasar, baik mind set, maupun culture set penyelenggara negara dari mentalitas, yang bersifat mengawasi, mengontrol dan menguasai masyarakat (colonial paradigm), menjadikan penyelenggara Negara (birokrasi) yang pro kepada Good public service serta tata kelola pemerintahan yang dapat meminimalisir terjadinya tindakan KKN baik pada tingkat suprastruktur dan infrastruktur penyelenggara Negara, dan penegakan supremasi hukum. Dalam kaitan itu, reformasi birokrasi perlu menyentuh hal hal yang menyangkut rekruitmen CPNS yang terbuka bagi masyarakat dan bebas dari manipulasi, perampingan birokrasi, promosi jabatan yang transparan dan Perbaikan kesejahteraan aparatu Negara, kemudian yang tidak kalah pentingnya adalah Undang undang yang menjadi payung hukum atas perbaikan tata laksana pemerintahan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar