Minggu, 15 Mei 2011

gbhn kok dihapus ?


Nama              : Muin Arifah
NIM                : 1401410203
Rombel           : 26

GBHN Dihapus, Pembangunan Menjadi Tidak Sinergis
Rencana  Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya pemerintah. Hal ini tercantum dalam UUD 1945, sebab sekarang tidak ada lagi Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam sistem ketatanegaraan.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menetapkan menetapkan UU No. 17/2007  mengenai Rancangan Pembangunan Jangka Panjang (RPJP). Setelah tidak ada lagi GBHN, maka RPJP dikemas dalam bingkai undang-undang untuk setidaknya menggantikan peranan GBHN di masa lalu.
Dalam regulasi itu berisikan visi, misi, tahapan, dan prioritas pembangunan berbagai bidang yang berdimensi jangka panjang. Sedangkan penjabaran dan pelaksanaan dimasukkan dalam empat periode rencana pembangunan jangka menengah (RPJM). Tahap pertama 2005-2009, kedua 2010-2014, tahap ketiga 2015-2019, dan keempat 2020-2024.
Visi ekonomi nasional dalam RPJP 2005-2025 adalah usaha untuk mewujudkan perekonomian nasional dan daerah yang kuat dan mempunyai daya saing global. Semakin terbukanya batas ruang dan waktu telah memaksa setiap negara untuk terjun ke dalam sistem ekonomi global. Dalam keadaan perekonomian seperti ini maka setiap negara dipaksa untuk bersaing secara terbuka.
Kita sendiri tidak harus bersikap liberal dengan menuhankan pasar dan menihilkan peranan negara. Tetapi tekanan persaingan tidak dapat dihindarkan sehingga ekonomi domestik mempunyai ketahanan yang kuat sehingga daya saingnya juga kuat.
Visi ekonomi domestik yang kuat dan daya saing global yang tinggi harus diterjemahkan ke dalam kebijakan dan program ekonomi di pusat maupun daerah. Karena itu, pembangunan industri, investasi, dan perdagangan luar negeri yang agresif dan tidak dapat dihindarkan sehingga Indonesia memang ditampilkan sebagai ekonomi yang terbuka, bukan sebaliknya sebagai ekonomi yang tertutup.
RPJM pertama diarahkan pada penataan kembali dan membangun Indonesia di segala bidang. Tahap kedua difokuskan pada pemantapan penataan dengan penekanan upaya peningkatan kualitas SDM. Sementara tahap ketiga, diarahkan pada penekanan pencapaian daya saing kompetitif perekonomian. Tahap terakhir, mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan.
Tantangan yang dihadapi ke depan, yakni mengendalikan pertambahan penduduk yang masih relatif tinggi. Pada 2005 lalu, berdasarkan catatan Bappenas baru mencapai 220 juta jiwa, diperkirakan pada 2025 akan mencapai 274 juta jiwa. RPJPN diharapkan bisa menciptakan penduduk yang tumbuh seimbang dan terjadinya bonus demografi, yakni penduduk usia produktif lebih banyak.
Dengan terbitnya UU No. 17, maka pemerintah dan bangsa ini secara keseluruhan telah memiliki acuan pembangunan untuk 20 tahun ke depan. Pihaknya berharap jajaran pemerintah di daerah menjadikan RPJPN sebagai bahan pertimbangan yang mendasar untuk penyusunan rencana pembangunan di setiap daerah.
Asisten II Setda Jateng Ir Sri Hartati M.Si yang mewakili Gubernur Jateng menyatakan, ditiadakannya GBHN berdampak pada kevakuman penjuru pembangunan nasional. Hal ini, bagi pemerintah daerah dirasakan sebagai bagian kendala bagi perumusan perencanaan pembangunan sejalan dengan implementasi otonomi daerah dan desentralisasi pemerintahan.
Pemprov Jateng sedang menyusun draf awal RPJP 2005-2025 yang sesuai dengan Surat Kepala Bappenas No 1184/ses/03/2007 dan harus ditetapkan sebagai Perda selambat-lambatnya Fenruari 2008. Penyusunan draf diawali dengan analisi makro ekonomi, perumusan visi dan misi serta arah pembangunan Jateng pada 20 tahun ke depan.
Terkait hal ini, Menneg Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Paskah Suzeta menambahkan, tantangan besar perekonomian 20 tahun mendatang, yakni meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dan berkualitas secara berkelanjutan.
Untuk itu, Bappenas segera membuat Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional sebagai pengganti GBHN. Menurut Paskah, langkah ini diperlukan lantaran kemajuan ekonomi perlu didukung kemampuan mengembangkan potensi diri untuk mewujudkan kemandirian.
Jadi tantangannya, mengembangkan perekonomian yang didukung penguasaan dan penerapan teknologi. Selain itu, mengembangkan kelembagaan ekonomi yang efisien dengan menerapkan praktik terbaik dan prinsip-prinsip pemerintah yang baik.
Ketika berbicara hilangnya arah sektor-sektor pembangunan. Pak Amin berkeinginan mereformat MPR dan menghilangkan adanya GBHN. Padahal GBHN inilah sebetulnya hal baik yang masih dimiliki bangsa ini untuk mempertahankan arah pembangunan bagi siapa saja yang menjadi pimpinannya.
Ketika GBHN hilang pembangunan jadi tanpa arah, pemimpin sibuk mempertahankan jabatan, aparatur sibuk menjaga citra. Tidak ada yang memikirkan rakyat jadinya. Tidak ada yang berpikir basis potensi, dan penguatan potensi dasar secara bertahap dan sinambung. Dalam hal ini Pak Aminlah yang justru mengawali menghilangkan harapan bangsa ini maju dalam PUPJP tahap 2, yang tahap awalnya sudah dirintis oleh Pak Harto.  Kenyataan negara ini sekarang sudah tidak mempunyai GBHN, sehingga pembangunan tanpa arah yang jelas.
Intisari atau substansi RPJP itu diambil dari Undang-undang Dasar 1945 yang menyangkut masalah sosial ekonomi, pertahanan dan keamanan, kesehatan, pendidikan, dan lain-lain. Dengan kata lain, RPJP merupakan implementasi atau konsep teknis dari Undang-undang Dasar 1945 yang lebih terukur dan terstandarisasi dengan jelas.
Inti dari visi misi RPJP bidang ekonomi yang paling pokok adalah memperkuat ekonomi domestik dengan meningkatkan daya saing global. Kata kunci pertama adalah ekonomi domestik yang kuat dimana pelalu ekonominya produktif dan rakyatnya sejahtera.
Kata kunci kedua adalah daya saing global, yang harus dimiliki oleh sistem ekonomi domestik tersebut. Artinya, tujuan untuk memiliki daya saing yang kuat adalah untuk memperkuat sistem ekonomi domestik yang kuat tersebut.



Nama               : Muin Arifah
NIM                : 1401410203
Rombel            : 26

Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini !
  1. Bagaimana penjabaran rencana pembangunan jangka panjang (RPRJ) nasional sesuai yang tercantum dalam UUD 1945 ?
  2. Dalam UU No. 17 Tahun 2007  berisikan visi, misi, tahapan, dan prioritas pembangunan berbagai bidang yang berdimensi jangka panjang. Jelaskan tahapan dalam pelaksanaan rencana pembangunan jangka panjang !
  3. Jelaskan apakah  GBHN hanya menyangkut masalah pembangunan saja ? bagaimana dengan bidang-bidang yang lain seperti pada bidang hukum ?
  4. Jelaskan apa kebijakan yang dilakukan pemerintah setelah GBHN dihapuskan !
  5. GBHN sebenarnya merupakan hal baik yang masih dimiliki bangsa ini untuk mempertahankan arah pembangunan bagi siapa saja yang menjadi pimpinannya. Akan tetapi GBHN telah dihapuskan. Bagaimana pembangunan bangsa Indonesia di era reformasi seperti saat ini ?
  6. Jelaskan dampak dan keadaan rakyat Indonesia setelah dihapuskannya GBHN ?
  7. RPJP merupakan implementasi atau konsep teknis dari Undang-undang Dasar 1945 yang lebih terukur dan terstandarisasi dengan jelas. Jelaskan inti yang paling pokok RPJP dalam bidang ekonomi !
  8. Pancasila adalah dasar Negara yang menjadi ideologi bangsa Indonesia. Bagaimana hubungan antara pancasila dan GBHN ?

reformasi birokrasi bersih


Nama              : Muin Arifah

NIM                : 1401410203

Rombel           : 26

 

Reformasi Birokrasi, Menuju Tata Pemerintahan  Bersih

Reformasi politik "98 adalah pintu gerbang Indonesia menuju sejarah baru dalam dinamika politik nasional. Reformasi politik yang diharapkan dapat beriringan dengan reformasi birokrasi, fakta sosial menunjukan, reformasi birokrasi mengalami hambatan signifikan hingga kini, akibatnya masyarakat tidak dapat banyak memetik manfkat nyata dari reformasi politik 98. Sabagai bukti nyata atas situasi tersebut adalah buruknya pelayanan publik, misalnya; biaya yang harus dikeluarkan masyarakat secara illegal dalam pengurusan berbagai dokumen, seperti; pengurusan KTP, pembuatan SIM, perpanjang STNK, pengurusan IMB, sertifikat tanah, ijin usaha, tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJ) yang banyak menimbulkan kerugian Negara, dan lain lain.
Kemudian kasus kasus Korupsi tidak semakin surut, bahkan telah merambah pada segala lini, tidak hanya di kalangan Eksekutif tapi juga merambah juga wilayah Legislatif, yang seharusnya lembaga wakil rakyat tersebut menjadi mesin control terhadap jalannya tata kelola Pemerintahan yang baik (good govemance), kemudian lembaga penegak hukum juga tidak luput dari wabah "kanker korupsi", kongkalikong dan konspirasi untuk memenangkang atau melindungi oknum tertentu, sehingga banyak tuduhan mafia peradilan yang dialamatkan kepada aparat penegak hukum.
Dalam aspek politik dan hukum, reformasi birokrasi menjadi issue penting untuk mendapat kajian tersendiri, serta direalisasikan secara konsisten. Terlebih lagi, dikarenakan birokrasi pemerintah Indonesia telah memberikan sumbangsih yang sangat besar terhadap kondisi keterpurukan Bangsa Indonesia dalam krisis yang berkepanjangan. Birokrasi yang telah dibangun oleh pemerintah sebelum era reformasi telah membangun budaya birokrasi yang kental dengan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Namun demikian, pemerintahan pasca reformasi pun tidak menjamin keberlangsungan reformasi birokrasi dapat terealisasi dengan baik. Kurangnya komitmen pemerintah pasca reformasi terhadap reformasi birokrasi ini cenderung berbanding lurus dengan kurangnya komitmen pemerintah terhadap pemberantasan KKN yang sudah menjadi penyakit akut dalam birokrasi pemerintahan selama ini.
Bila kita tilik sejarah ke belakang, buruknya mentalitas birokrasi kita saat ini, tidak terlepas dari warisan mentalitas, birokrasi Kolonial, yang berfungsi mengawasi dan mengontrol, serta menguasai masyarakat, bukan melaksanakan dan menjalankan pemerintahan dengan baik, dalam melayani dan melindungi masyarakat dari kesewenangan, ini fakta sosial, birokrasi lebih seperti pangreh praja dari pada pamong praja, lebih ingin dilayani dari pada melayani. Mengutip, catatan guru besar ilmu politik Universitas Airlangga, Prof Dr Ramlan Surbakti, yang banyak mengomentari atas fenomena birokrasi di Indonesia, birokrat di Indonesia memiliki kewenangan besar, sehingga hampir semua lini kehidupan masyarakat ditangani birokrasi.
Kewenangan yang terlalu besar itu bahkan akhirnya menonjolkan peran birokrasi sebagai pembuat kebijakan ketimbang pelaksana kebijakan, lebih bersifat menguasai dari pada melayani masyarakat. Akhirnya, wajar saja jika kemudian birokrasi lebih dianggap sebagai sumber masalah atau beban masyarakat ketimbang sumber solusi bagi masalah yang dihadapi masyarakat. Fenomena itu terjadi karena tradisi birokrasi yang dibentuk lebih sebagai alat penguasa untuk menguasai masyarakat dengan segala sumber dayanya. Dengan kata lain, birokrasi lebih bertindak sebagai pangreh praja daripada pamong praja. Bahkan kemudian terjadi politisasi birokrasi.
Pada rezim lalu, birokrasi menjadi alat mempertahankan kekuasaan. Era Pasca reformasi pun para pejabat politik yang kini menjabat dalam birokrasi pemerintah ingin melestarikan budaya tersebut dengan mengaburkan antara pejabat karier dengan non karier. Sikap mental seperti ini dapat membawa birokrasi pemerintahan Indonesia kembali kepada kondisi birokrasi pemerintahan pada masa lalu. Dalam masyarakat Madani (civil society), masyarakat merupakan subjek hukum dalam ruang public (Negara), sehingga, ketika terjadi kontrak publik antara masyarakat dan Negara keduanya berada pada posisi sejajar (equal position). Dalam kondisi seperti ini, peran masyarakat cukup penting dalam mendorong untuk mengurangi dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan birokrasi, serta mendorong pelayanan public yang lebih baik.
Dalam kampanyenya, Presiden Susilo Bambang Yudoyono menekankan urgensi pemberantasan korupsi dan reformasi birokrasi. Kedua hal ini saling terkait erat, tidak mungkin dapat memberantas korupsi tanpa upaya reformasi birokrasi di internal pemerintahan. Restrukturisasi dan reposisi birokrasi Indonesia saat ini dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perubahan sistem politik antara pemerintahan masa lalu dengan pemerintahan masa kini di era reformasi.Pola birokrasi yang cenderung sentralistik, dan kurang peka terhadap perkembangan masyarakat, harus segera ditinggalkan, dan kemudian diarahkan menjadi birokrasi yang terbuka, transparan, akuntabel, professional dan mampu memberikan pelayanan public yang baik. Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, maka reformasi birokrasi suatu keharusan.
Reformasi birokrasi dapat diartikan sebagai perubahan secara mendasar, baik mind set, maupun culture set penyelenggara negara dari mentalitas, yang bersifat mengawasi, mengontrol dan menguasai masyarakat (colonial paradigm), menjadikan penyelenggara Negara (birokrasi) yang pro kepada Good public service serta tata kelola pemerintahan yang dapat meminimalisir terjadinya tindakan KKN baik pada tingkat suprastruktur dan infrastruktur penyelenggara Negara, dan penegakan supremasi hukum. Dalam kaitan itu, reformasi birokrasi perlu menyentuh hal hal yang menyangkut rekruitmen CPNS yang terbuka bagi masyarakat dan bebas dari manipulasi, perampingan birokrasi, promosi jabatan yang transparan dan Perbaikan kesejahteraan aparatu Negara, kemudian yang tidak kalah pentingnya adalah Undang undang yang menjadi payung hukum atas perbaikan tata laksana pemerintahan.



tusuk dasar, pentingkah ?




 





LAPORAN KERAJINAN DAN KETERAMPILAN TANGAN
PENGEMBANGAN TUSUK DASAR

 Disusun guna memenuhi Tugas Individu
Mata kuliah : Pendidikan kerajinan dan Keterampilan Tangan
Dosen : Ibu Yuyarti



Oleh:

Muin Arifah   140140203

Rombel  10

PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2011

LAPORAN KERAJINAN TANGAN DAN KETERAMPILAN
PENGEMBANGAN TUSUK DASAR

Bahan :
·         Kain strimin hitam
·         Benang cap payung dan cap kambing terbang : warna jingga, ungu, biru muda, putih, kunig, coklat, merah jambu.

Alat :
·         Jarum
·         Gunting
·         Pensil
·         Penggaris

Langkah-langkah Pembuatan
v    Siapkan alat dan bahan yang akan digunakan untuk menyulam

v    Langkah-langkah untuk membuat bingkai :
1.    Ukur kain strimin sebasar 30 x 20 cm dengan bantuan penggaris.
2.    Ukurlah 3 cm pada setiap tepi kain tersebut, lalu buat tusuk jeluhur.
3.    Pada bagian 3 cm yang telah diukur tadi , buanglah serat-serat kainnya.
4.    Ikatlah serat-serat kain yang tersisa tersebut dengan menggunakan benang, masing-masing ikat terdiri dari 2 kotak.
5.    Setelah ikatan seluruhnya terbentuk mengelilingi kain lepaskan benang yang tadi digunakan untuk menjelujur kain, sehingga tampak seperti bingkai kain.

v Langkah-langkah membuat pengembangan tusuk dasar :
1.      Gunakan tusuk rantai untuk membuat judul di bagian atas kain dengan tulisan “Pengembangan Tusuk Dasar dengan benang warna jingga.
2.      Pada bagian tengah buatlah objek atau gambar yang akan dibuat berdasarkan macam-macam tusuk dasar yang dikembangkan sesuai kreativitas.
3.      Pada bagian bawah buatlah Nama, NIM dan rombel dengan tusuk rantai dengan benang warna jingga.
4.      Buatlah pengembangan dari berbagai macam tusuk dasar salah satunya melalui pembuatan bunga dan daun dengan tusuk rantai, jelujur, daun, balik, rantai ikat, terbang, batang dan simpul prancis.

Hiasan utama :
1.      Buatlah sketsa bunga.
2.      Buat tusuk balik dengan benang putih rangkap 8, dan bagian dalam mahkota dari kain strimin dilipat. Sehingga, tampak seperti bunga timbul.
3.      Buat dasar bunga/bakal biji dengan warna kuning menggunakan tusuk jelujur.
4.      Bagian inti/bagian bunga paling tengah menggunakan tusuk zig-zag dengan benang warna coklat.
5.      Bagian bawah bunga buat sketsa daun  3 lembar, pada tepinya dengan tusuk balik benang warna hijau muda. Sedangkan pada tulang daun dengan warna hijau agak kekuningan.
6.      Bagian atas bunga dibuat 2 tangkai daun dengan benang warna hijau tua dan tiap tangkainya terdapat 5 daun.

Hiasan pengembang :
1.    Buatlah bunga-bunga di sekitar hiasan inti dengan aneka warna benang dan bentuknya.
2.    Bagian atas bunga inti diberi gambar daun menjari dengan tusuk daun dan balik.

Penilaian
·      Penilaian proses
·       Penilaian hasil

Aspek
Nilai
Teknik- teknik yang digunakan
21
Langkah-langkah
22
Keserasian warna
15
Kerapian
13
kreatifitas
15
Total nilai                                               86